JURNALSUMSEL.COM-Proses pemberian vaksin Sinovac bagi umat Muslim dilaksanakan malam hari saat bulan suci Ramadhan merupakan saran oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Saran vaksinasi ini merupakan bentuk kekhawatiran yang menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Ketua MUI Ogan Komering Ulu (OKU), Adhmiati Somad di Baturaja, mengatakan bahwa pada umumnya umat Muslim boleh melakukan vaksinasi, meskipun sedang menjalankan ibadah puasa bulan suci Ramadhan tahun ini.
“Vaksin tidak membatalkan puasa mengingat proses vaksinasi untuk warga OKU masih berlangsung saat Ramadhan nanti,” katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh, Pelajari Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 Berikut Ini Agar Lolos Tes SKD!
“Pemberian vaksin Sinovac yang dilakukan dengan injeksi intramuscular atau dengan cara menyuntikkan obat melalui otot tidak membatalkan puasa,” ujarnya menambahkan.
Saat sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular ini boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar), dalam artian hukum vaksinasi Covid-19 diperbolehkan.
Meski demikian, MUI memberikan rekomendasi kepada pemerintah, vaksin dapat dilakukan pada saat bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.