Baca Juga: Jasad ABK Tugboat Atlas yang Tenggelam di Sungai Musi Berhasil Dievakuasi
Kemudian, pelaku usaha diminta mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Lalu OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap.
Baca Juga: Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Lewat Web, WA, dan SMS Berikut Ini
Begitu juga dengan izin profesi, utamanya izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin profesi.
Hanya dalam 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak. ***