JURNALSUMSEL.COM- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukan segala upaya agar mendorong masuknya investasi.
Satu di antaranya adalah dengan mempercepat proses izin usaha melalui sejumlah aplikasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Erdian Syahri mengatakan pihaknya, menjamin pelaku usaha hanya membutuhkan waktu kurang lebih 15 menit untuk mendapatkan surat izin.
Tentunya, permohonan itu harus telah memenuhi semua persyaratan.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Simak 6 Tips Memilih dan Menentukan Formasi yang akan Dilamar
DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Cukup bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP (Jika diperlukan).
Tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit, izin sudah terbit dan dicetak.
Mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS).
Ia juga mengatakan, pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di www.oss.go.id.