Berdayakan Mobil Warga Jadi Ambulans, Pemprov Sumsel: Bebas Pajak 1 Tahun

- 25 November 2020, 08:35 WIB
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. /Muhammad Wirawan Kusuma/

Baca Juga: 20 Quotes dan Kata-Kata Mutiara Sambut Hari Guru Nasional 2020

Baca Juga: BSU BPJS Termin II Tahap 5 Sudah Cair, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekening

Gubernur Sumsel ini juga menegaskan bahwa kendaraan tersebut masih bisa digunakan oleh pemiliknya.

Karena sifat dari penggunaan mobil "ambulans" ini hanya diperlukan dalam keadaan darurat dan mendesak saja.

Sebagai program yang baru saja diluncurkan, kebijakan ini sudah mendapatkan respon yang sangat positif dari masyarakat.

Tercatat telah ada ribuan warga yang mendaftarkan kendaraannya untuk program ini.

Karena itulah program ini menjadi program pertama di Indonesia dan telah mendapatkan penghargaan MURI.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah