Cuti Bersama 28-30 Oktober 2020, Simak Cara Naik Pesawat dengan Protokol Kesehatan

27 Oktober 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi naik pesawat dengan protokol kesehatan saat libur panjang cuti bersama Oktober 2020. /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

JURNALSUMSEL.COM – Sehubungan dengan ditetapkannya cuti bersama pada 28-30 Oktober 2020, banyak traveller yang mulai merencanakan untuk pergi ke beberapa destinasi.

Hal ini sempat dikhawatirkan oleh pemerintah dapat memungkinkan adanya penambahan kasus Covid-19.

Untuk itu Angkasa Pura menetapkan sejumlah persyaratan yang harus ditaati saat naik pesawat untuk mencegah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Komentar Kontroversial Presiden Prancis Buat Pemain Manchester United Paul Pogba Mundur dari Timnas?

Mengutip akun Twitter Angkasa Pura II @AngkasaPura_2, Selasa 27 Oktober 2020, syarat naik pesawat jelang libur cuti bersama masih merujuk pada Surat Edaran No.9 /2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terdapat dua syarat yang ditetapkan oleh Angkasa Pura. Untuk rute domestik dan rute Internasional.

Persyaratan untuk penerbangan Internasional di antaranya:

Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 7 Meningkat, PT KAI Terapkan Protokol Kesehatan

1. Penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Jika tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan, setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat tiba di bandara tujuan.

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina khusus yang telah disediakan pemerintah.

Baca Juga: Tips Memilih Moisturizer Bagi Kaum Hawa dengan Kulit Kombinasi

4. Memanfaatkan akomodasi karantina berupa hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Persyaratan untuk penerbangan domestik di antaranya:

1. Penumpang wajib memenuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menerapkan pola hidup sehat dan bersih.

2. Menunjukkan identitas diri berupa KTP/Tanda pengenal lainnya yang sah.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

3. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR negatif atau surat keterangan uji tes rapid non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid.

Beberapa bandara juga menyediakan fasilitas untuk melakukan tes rapid.

Seperti Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II,Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Juanda, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Intenasional Yogyakarta, Bandara Sentani dan lain-lain dengan biaya Rp85 ribu. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Twitter RRI

Tags

Terkini

Terpopuler