Jadi Muncikari Gadis di Bawah Umur, ND Patok Tarif Segini

19 Agustus 2020, 07:40 WIB
DN (kiri) tersangka kasus perdagangan anak saat diinterogasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. /FIXPALEMANG/Can

JURNALSUMSEL.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menangkap tersangka berinisial ND atas kasus perdagangan anak, Selasa 18 Agustus 2020.

Ibu rumah tangga berusia 39 tahun ini menjadi muncikari gadis di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Palembang mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Sopir Ngantuk Berat, Mobil Pick Up Masuk Got Depan Stasiun Kertapati

Petugas  kemudian melakukan penyelidikan di salah satu blok rumah susun di 16 Ilir.

Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

Tersangka ND mengaku telah dua bulan menjadi muncikari gadis di bawah umur.

Baca Juga: Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Ngaku Belum Ada Mahasiswa Lapor Jadi Korban RN

Dia mengaku sudah meraup keuntungan dari hasil menjual dua orang perempuan tersebut.

Untuk sekali kencan, ND mematok tarif sebesar Rp 250 ribu kepada pelanggan.

"Saya tak pernah memaksa mereka (kedua korban) ikut saya. Mereka yang menawarkan diri," kata ND sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Jajakan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, IRT di Palembang Ditangkap Polisi".

Baca Juga: 11 Tanaman Pembersih Udara, Mudah Ditanam

ND juga yang menyediakan kamar untuk tiap kali kencan.

"Kamar itu rumah kontrakan punya saya yang saya sekat-sekat untuk praktik," kata ND sambil tertunduk.

Polisi kini masih memeriksa intensif tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.

Baca Juga: Sempat Berstatus Zona Merah, Palembang dan Muara Enim Kini Termasuk Zona Oranye

Sementara dua perempuan yang masih di bawah umur sudah dikembalikan ke pihak keluarga.

Atas ulahnya, tersangka ND dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***(Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang

Tags

Terkini

Terpopuler