Polrestabes Palembang Ciduk Ibu Rumah Tangga yang Jadi Muncikari Gadis di Bawah Umur

19 Agustus 2020, 07:00 WIB
Seks perdagangan anak. /Galamedia//Galamedia

JURNALSUMSEL.COM- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang sukses mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tersangka berinisial ND yang menjadi muncikari.

Ibu rumah tangga berusia 39 tahun ini diduga menjual anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Baca Juga: Universitas Katolik Musi Charitas Palembang Ngaku Belum Ada Mahasiswa Lapor Jadi Korban RN

"Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Rumah Susun 26 Ilir," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan kepada wartawan, Selasa 18 Agustus 2020.

Sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Jajakan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang, IRT di Palembang Ditangkap Polisi", anggota Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan di salah satu blok rumah susun.

Baca Juga: Samsung Indonesia Resmi Rilis Galaxy Note20 dan Note20 Ultra di Tanah Air

Tempat tersebut memang sering dilaporkan warga mengadakan aktivitas seksual ilegal tersebut.

Saat mendatangi di lokasi yang dimaksud, petugas menemukan tersangka bersama dua orang perempuan di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun.

"Setelah kami amankan dan diinterogasi, yang bersangkutan (tersangka) mengakui perbuatannya," tegas Fifin.

Polisi kini masih memeriksa intensif tersangka yang merupakan ibu rumah tangga ini.

Baca Juga: Nahas, 3 Orang di Sukabumi Meninggal Tersambar Petir usai Nonton Bola di HUT Ke-75 RI

Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 9, 10, 11 dan 12 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Kami masih memeriksa intensif tersangka. Sementara kedua korban perdagangan, dua orang perempuan di bawah umur tersebut sudah kami kembalikan kepada keluarga mereka," terang Fifin.***(Can/FIX Palembang)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang

Tags

Terkini

Terpopuler