Cekcok Karena Tak Sengaja 'Injak Kaki', Seorang Pria di Palembang Tewas ditusuk

28 Maret 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi/ pria di Palembang tewas ditusuk tetangga karena cekcok lantaran tak sengaja injak kaki. /

JURNALSUMSEL.COM - SPM (46) berhasil ditahan pihak kepolisian usai menusuk seseorang yang merupakan tetangganya sendiri.

SPM resmi ditahan pada Senin, 28 Maret usai menyerahkan diri ke Polsek Seberang Ulu 1 Palembang pagi ini.

Melansir dari Antara, Kepala Kepolisian Sektor Seberang Ulu 1 Palembang Kompol Firdaus mengatakan pelaku
merupakan seorang pria yang berdomisili di Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Kepada penyidik kepolisian, SPM mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban yakni seorang pria berinisial TW (42) setelah sebelumnya ada perselisihan antara keduanya.

Baca Juga: Budidaya Aglonema Makin Mudah Tanpa Harus Menunggu Bertunas, Simak Cara Ini

Korban TW yang merupakan tetangga pelaku itu tewas dengan empat luka tusukan senjata tajam jenis pisau, pada Minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Mojopahit, Seberang Ulu 2.

Polisi menemukan luka tusukan pada tubuh korban di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan.

"Luka tersebut menyebabkan korban kehabisan darah hingga tewas di tempat kejadian," jelasnya.

Menurut Firdaus, peristiwa pembunuhan ini dipicu adanya kesalahpahaman antara pelaku dengan korban yang terbilang sepele.

Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban di Jalan Mojopahit untuk pulang ke rumah setelah menghadiri takziah rekannya yang meninggal dunia.

Kemudian di saat bersamaan kaki pelaku SPM menginjak kaki korban secara tidak sengaja.

Baca Juga: Red Velvet Umumkan Jadwal Tur Dunia Tahun Ini, Akan Datangi Jakarta Bulan Mei Mendatang

Namun, ia menyebutkan, menurut pengakuan pelaku, korban merasa tak terima kakinya terinjak hingga bahkan sempat mendatangi rumah pelaku dan terjadilah keributan.

"Minggu petang pelaku bawa pisau untuk berjaga diri, lalu bertemu lagi dengan korban, ada perselisihan lagi dan terjadilah penusukan di jalan Mojopahit," katanya.

Polisi telah menyita barang bukti senjata tajam pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban saat kejadian.

Atas perbuatanya itu, pelaku SPM dijerat melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler