Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan OI

20 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi Korupsi Proyek Jembatan. /Zelandia/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM-Kasus korupsi terjadi di Ogan Ilir, (OI) terkait proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara.

Polres Ogan Ilir berhasil menetapkan dan merampungkan penyidikan tiga orang tersangka kasus korupsi ini.

Selain itu, Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan bahwa kasus korupsi proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.

“Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap,” kata Yusantiyo yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya.

Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.

Baca Juga: Rilis Keputusan Baru Terkait Vaksin AstraZeneca, MUI : Haram Namun Boleh Digunakan, Ini Ketentuannya

Baca Juga: Sinopsis Film Shark Night : Saat Liburan Yang Diinginkan Justru Menewaskan Secara Perlahan

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA. SA saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir. Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.

“Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut,” kata Yusantiyo.

Sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,9 miliar.

Sementara dengan total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.

“Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta,” ujar Yusantiyo.

Baca Juga: Sinopsis Film I Still See You : Peristiwa 10 Tahun dan Roh-roh Yang Menghampiri di Bioskop Trans TV

Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Sabtu 20 Maret 2021: Aldebaran dan Andin Bikin Hati Adem, Kebohongan Elsa Terungkap?

Akibat korupsi tersebut, diduga terdapat kekurangan volume pada konstruksi jembatan.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini belum ditahan karena Kejari sedang meneliti alat dan barang bukti korupsi.

“Biarlah proses penegakan hukum berjalan dan mengungkap fakta-fakta kasus ini,” kata Marten.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler