Proyek Masjid Sriwijaya Direncanakan Selesai Tahun 2018, Kini Harus Mangkrak dan Rugikan Negara Rp130 Miliar

5 Februari 2021, 09:15 WIB
Masjid Sriwijaya yang Digaungkan Sebagai Masid Terbesar di Asia Tenggara, Justru Harus Mangkrak /kebudayaan.kemendikbud.go.id

JURNALSUMSEL.COM- Direncanakan selesai di tahun 2018 dan digaungkan sebagai masjid terbesar se-Asia Tenggara, proyek Masjid Sriwijaya justru dinyatakan mangkrak dan saksi yang terlibat naik kasus kepenyidikan.

Jum’at, 5 Februari 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) memeriksa saksi-saksi dari sejumlah mantan pejabat dalam kepanitiaan pembangunan Masjid Sriwijaya di Palembang yang diduga merugikan negara sebanyak Rp130 Miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan bahwa pihaknya memanggil mantan Sekreataris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman, Wakil Bupati terpilih Ogan Ilir, Ardani, Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya,

Zainal Berlian, Sekreataris Umum, Lumassia, panitia bidang, Ryan Fahlevi, dan Kepala Dinas Pariwisata Palembang, Isnaini Madani.

“Terdapat satu saksi yang reaktif tes cepat, jadi pemeriksaannya ditunda, tapi yang lain tetap berjalan,”ujar Khaidirman.

Baca Juga: Gampang! Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Februari 2021

Baca Juga: Attack on Titan Kolaborasi Dengan Game Free Fire, Aksi Nyata Strategi Penutup di Musim Terakhir

Mantan Sekda Sumsel periode 2013-2016, Mukti Sulaiman diperiksa, karena masih menjabat sebagai wakil Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sehingga dinilai mengetahui perencanaan masjid tersebut.

Sedangkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani diperiksa karena saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Ia dicecar Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati dengan 20 pertanyaan.

Menurut Khaidirman, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi berupa penyelewengan dana perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya seluas 20 hektare di Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

 Sebelumnya, pembangunan masjid yang digadang-gadang terbesar se-Asia Tenggara itu telah menyerap dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumsel dengan total Rp130 miliar pada tahun 2015-2017.

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Ajang Refleksi Bahwa Sebanyak 213.546 Kasus Tertinggi Dijangkit oleh Perempuan Indonesia

Baca Juga: Jelang Hari Raya Imlek, Menteri Agama Gus Yaqut Beri Imbauan Ini Untuk Umat Konghucu

“Kasus ini sudah kami naikkan ke penyidikan, modus pidananya bisa penggelapan, proyek fiktif atau mark up, nanti segera ditetapkan tersangkanya,”ujarnya.

Mantan Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, Ardani setelah menjalani pemeriksaan, mengaku Tim Pidsus Kejati Sumsel tak spesifik menanyakan terkait Masjid Sriwijaya.

“Pertanyaannya seputar gugatan lahan di Jakabaring, karena saya dulu memang banyak menangani sengketa tanah tidak khusus soal Masjid Sriwijaya,’ ujar Ardani.

Sedangkan Mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan tidak mengetahui detail perencanaan pembangunan Masjid Sriwijaya, Ia hanya mengetahui jika dana yang dibutuhkan untuk membangun masjid itu Rp600 miliar.

“Dari yang dibutuhkan itu baru diberikan Rp50 miliar (2015) dan Rp80 miliar (2017) lewat skema hibah,”ujar Mukti.

Baca Juga: Viral! Google Down Server, Warganet Tanggapi Habis Kuota Hingga Berhasil Lulus Dari Mencontek

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Masih Dicairkan Sampai Bulan Juni 2021, Ini Dia 7 Cara Mencairkan Dananya!

“Makanya dana untuk Masjid Sriwijaya baru bisa diberikan sebesar Rp130 miliar,”ujarnya menambahkan.

Ia menyebut mangkraknya pembangunan Masjid Sriwijaya sejak 2018, karena murni masalah penganggaran.

Sebab, pada saat bersamaan Sumsel juga sedang fokus mengawal agenda skala prioritas yakni Asian Games 2018 dan pembangunan LRT Sumsel.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler