BLT Guru Honorer Sudah Cair. Apakah Kepala Sekolah Bisa Mendapat BLT Tersebut? Berikut Jawabannya

- 22 November 2020, 16:35 WIB
BLT Guru Honorer Wajib Dikembalikan ke Kas Negara Jika Penerima Bantuan Lakukan Hal Ini
BLT Guru Honorer Wajib Dikembalikan ke Kas Negara Jika Penerima Bantuan Lakukan Hal Ini /FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) direncanakan akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) pada November dan Desember 2020.

Bantuan yang ditujukan bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS atau honorer itu akan diberikan senilai Rp.1,8 juta yang akan diterimakan dalam sekali penerimaan..

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan.

Login melalui info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT guru honorer Rp.1,8 juta
"Kami menyasar total sekitar lebih dari 2 juta (orang), 162 ribu dosen dari PTN (perguruan tinggi negeri) dan PTS (perguruan tinggi swasta), dan sedikit lebih dari 1,6 juta guru dan pendidik non-PNS pada satuan pendidikan negeri dan juga swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, operator, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi," ujar Nadiem, dikutip dari Setkab.go.id.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP 2020 Seri Portimao Portugal. Duel Perebutan Runner Up Morbidelli vs Rins

Baca Juga: Hingga November 2020, Kasus Pemerkosaan di Sumsel Masih Tinggi

"Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi,” kata Nadiem.

"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang," sambungnya.

Namun begitu banyak pertanyaan apakah Kepala Sekolah mendapatkan BSU Kemendikbud?

Kepala Sekolah bisa mendapatkan BSU Kemendikbud tetapi harus memenuhi sejumlah syarat yakni:

  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020
  • Tak mendapat BSU atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  • Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020-11-21 Penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dituangkan dalam SPTJM yang ditandatangani penerima bantuan.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair. Berikut Cara Mengecek Dapat atau Tidak

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair Hari Ini, Cek Rekening Anda!!!

Adapun persyaratan umum untuk menerima BSU Kemendikbud yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus sebagai PTK non-PNS
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
  • Tidak mendapatkan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
  • Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x