CPNS 2021: Dokumen Utama, Dokumen Pendukung, dan Ketentuan Pendaftaran

- 22 November 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi //  Alhamdulilah, Pembukaan dan Pendaftaran CPNS 2021 Segera dibuka, Catat Formasinya.
Ilustrasi // Alhamdulilah, Pembukaan dan Pendaftaran CPNS 2021 Segera dibuka, Catat Formasinya. /Antara

JURNALSUMSEL.COM – Jelang seleksi CPNS 2021, Anda yang masih berjuang untuk menjadi seorang ASN tentu sudah tidak sabar lagi.

Gagal pada seleksi CPNS 2019, saat ini masyarakat Indonesia diberi kesempatan lagi pada seleksi CPNS 2021.

Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Kabar ini tentu kabar menggembirakan bagi yang ingin menjadi ASN. Pasalnya, pada tahun ini seleksi CPNS ditiadakan akibat adanya Covid-19.

Baca Juga: Satgas: 77 Orang Dinyatakan Positif Covid-19, Mulai dari Klaster Petamburan Hingga Megmendung

Baca Juga: Syarat Mudah Daftar BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Bisa Segera Login di info.gtk.kemendikbud.go.id

Untuk yang sedang bersiap-siap jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2021, ada baiknya Anda siapkan dulu hal-hal yang wajib ada seperti dokumen untuk kelengkapan administrasi.

Berikut Jurnal Sumsel rangkum beberapa dokumen tersebut dari situs resmi BKN.

  1. Pas photo dengan latar belakang berwarna merah.
  2. Swafoto dengan Kartu Identitas Diri (KTP) dan Kartu Informasi Akun
  3. KTP atau surat keterangan kependudukan dari Catatan Sipil
  4. Kartu keluarga
  5. Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir sesuai dengan ketentuan formasi yang dipilih
  6. Surat lamaran. Surat lamaran ini ditujukan kepada instansi dengan formasi yang dipilih
  7. Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh instansi yang dituju.

Seluruh dokumen nanti harus Anda upload ke dalam akun Anda di portal SSCN. Sebelum mengupload, sebaiknya pastikan keabsahan dan keaslian dokumen terlebih dulu, karena setelah dinyatakan lulus dalam tes SKB, kelengkapan dan keaslian dokumen akan diperiksa kembali.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bicara Kronologi Kerumunan Kegiatan Habib Rizieq di Bogor

Baca Juga: Identifikasi Wajah Video Syur Mirip Gisel, Polisi Hadirkan Beberapa Saksi Ahli

Pada tahap pemberkasan juga nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung, yang terdiri dari:

  1. Surat lamaran

Surat lamaran ini ditujukan untuk pimpinan dari instansi yang dilamar, ditulis tangan dengan format penulisan sesuai contoh, dan ditandatangani serta diberi materai Rp6000.

  1. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah

Ijazah yang dilampirkan akan diperiksa keabsahannya melalui nomor ijazah yang tertera. Hal ini untuk memverifikasi keaslian dari ijazah yang dimiliki oleh pelamar yang dinyatakan lolos.

  1. Daftar Riwayat hidup

Daftar riwayat hidup diisi melalui akun SSCN sesuai format yang ditentukan, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh pelamar.

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian, dengan perihal usul penetapan NIP CPNS. Surat ini pun dilegalisir dan ditanda tangan asli (bukan cap tanda tangan).

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS pada rumah sakit pemerintah. Pada pembuatannya, ada dua jenis surat kesehatan, yakni surat kesehatan jasmani dan surat kesehatan rohani. Saat membuatnya nanti, pastikan Anda mengikuti dua pemeriksaan berbeda terkait hal ini.

  1. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya

Baca Juga: Penerima BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Telah Mencapai 84,5 Persen, Sisanya Gelombang ke 5?

Baca Juga: Tak Hanya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat Juga Bakal Panggil Habib Rizieq Shihab

Sama seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba juga dikeluarkan oleh dokter berstatus PNS di rumah sakit pemerintah.

Selain syarat dokumen utama dan dokumen pendukung di atas, ketentuan umum dalam pembukaan pendaftaran CPNS 2021 juga tidak boleh diabaikan. Berikut simak ketentuannya.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju)
  3. Tidak pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.
  4. Tidak sedang menjabat sebagai PNS, CPNS, TNI/POLRI
  5. Tidak pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.
  6. Tidak terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik.
  7. Memiliki kualifikasi dan latar pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dipilih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  10. Persyaratan lain ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan.

Itulah beberapa hal penting terkait ketentuan umum dan persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2021 nanti.

Seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dilaksanakan pada Maret 2021 mendatang.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x