JURNALSUMSEL.COM – Sesuai prediksi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat pada Jumat, 20 November 2020.
Hal ini sesuai dengan komitmen Kemnaker untuk mempercepat pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan, penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua dipercepat karena datanya mengacu pada penyaluran termin satu yang sudah clear and clean.
"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Menaker, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari situs Kemnaker.
Baca Juga: Pelaku Budaya Dapat Bantuan BLT Rp1 Juta, Kemdikbud: Hanya Kriteria Ini Berhak Penerima
Baca Juga: Update Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Sabtu 21 November 2020, Nambah Hampir 5 Ribu!
Namun, masih ada saja pekerja atau buruh yang mengeluh belum mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini.
Bagi pekerja yang memiliki kendala, bisa lapor ke Kemnaker melalui bsu.kemnaker.go.id atau bisa melalui WhatsApp di nomor 08119303305 atau nomor telepon 021-50816000.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!
Baca Juga: Live Streaming MotoGP Portugal, Momen Perpisahan Valentino Rossi dengan Tim Pabrikan Yamaha
Sebelumnya, pastikan sudah memenuhi persyaratan untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif BP Jamsostek
- Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
- Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan
Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemberkasan CPNS 2019 Ditutup Hari Ini, Berikut Fakta yang Harus Peserta Tahu Jika Ingin Jadi PNS
Selain itu, pastikan juga rekening yang terdaftar tidak masuk dalam kriteria berikut ini:
- Duplikasi rekening
- Rekening tidak aktif
- Rekening pasif
- Tidak valid
- Telah dibekukan
- Tidak sesuai NIK
Baca Juga: Kemenpan RB Bakal Gelar Seleksi PPPK 2021, Tenaga Honorer K2 dengan Profesi Ini Punya Peluang Besar
Jika demikian, Anda bisa melapor ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk kemudian diurus kembali mengenai penggantian rekening.
Sementara bagi yang memiliki rekening dari bank swasta akan lebih lama penyalurannya, dikarenakan harus ditransfer terlebih dulu ke rekening Bank Penyalur.***