BLT BSU untuk Guru Honorer Kemendikbud Bisa Dicairkan Sekarang, Pahami Dulu Mekanisme Pencairannya

- 21 November 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi gaji BLT guru honorer
Ilustrasi bantuan subsidi gaji BLT guru honorer / Mohamad Trilaksono/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT untuk guru honorer sudah bisa dicairkan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT untuk guru honorer ini diberikan baik untuk para guru atau tenaga pendidik di lembaga pendidikan negeri maupun swasta dengan nilai bantuan Rp1,8 juta per orang.

Program BSU BLT guru honorer akan menjangkau 2.034.732 orang.

Program BSU guru honorer ini akan dibagikan kepada dua juta lebih penerima secara bertahap dari bulan November dan Desember 2020.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 4 Belum Cair Juga! Jangan Takut Masih Ada Tahap 5

Baca Juga: 10 Selebriti Korea Terbaik 2020 Pilihan Masyarakat Korea Selatan, BTS Dikalahkan Sosok Ini

Bantuan ini, akan diberikan secara sekaligus dan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi pada penerima.

Seperti apa mekanisme pencairannya, berikut ini Jurnal Sumsel kutip dari Kemendikbud:

· Kemendikbud telah membuatkan rekening untuk setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) penerima BSU.

· PTK dapat mengakses informasi Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: BSU BLT Termin 2 Tahap 4 Belum Masuk Rekening? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

"Untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang," ujar Mendikbud seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Berikut ini adalah cara untuk mengeceknya:

1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang stagus pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul.

Baca Juga: Hore! BSU BLT BPJS Termin Kedua Tahap 4 Disalurkan untuk 2,44 Juta Pekerja

Baca Juga: BST Diperpanjang Hingga 2021! Mensos Minta Data KPM Penerima Divalidasi Ulang, Ini Alasannya

Adapun persyaratan dokumen yang harus penerima lengkapi sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. NPWP

3. SK Penerima Bantuan Upah Subsidi (BSU)

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x