Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut Cara Memilih Instansi, Formasi dan Jabatan
Dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, golongan pelaku budaya di antaranya:
- Seniman
- Peneliti
- Sutradara film
- Perupa
- Komponis
- Koreografer.
- Pekerja budaya
- Pekerja seni
- Ahli tata panggung
- Ahli tata suara
- Ahli perekaman
- Ahli tata rias
- Kurator
- Ahli manajemen seni
- Ahli manajemen museum
- Pengelola kegiatan budaya
- Pengelola situs arkeologi
- Pengelola venue kebudayaan.
Baca Juga: Wajib Disimak, BLT Guru Honorer Hanya Bagi Kriteria Ini
Baca Juga: CPNS 2021: Pelajari Poin Penting Materi TKP Berikut Ini
Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai upaya dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitasnya terhambat akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa membuat kreativitas para pelaku budaya tetap menggeliat walaupun di masa pandemi.***