Kemendikbud Beri Bantuan APB Rp1 juta, Ini Kriteria yang Berhak Menerima

- 21 November 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk para pelaku budaya.
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk para pelaku budaya. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut Cara Memilih Instansi, Formasi dan Jabatan

Dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, golongan pelaku budaya di antaranya:

  • Seniman
  • Peneliti
  • Sutradara film
  • Perupa
  • Komponis
  • Koreografer.
  • Pekerja budaya
  • Pekerja seni
  • Ahli tata panggung
  • Ahli tata suara
  • Ahli perekaman
  • Ahli tata rias
  • Kurator
  • Ahli manajemen seni
  • Ahli manajemen museum
  • Pengelola kegiatan budaya
  • Pengelola situs arkeologi
  • Pengelola venue kebudayaan.

Baca Juga: Wajib Disimak, BLT Guru Honorer Hanya Bagi Kriteria Ini

Baca Juga: CPNS 2021: Pelajari Poin Penting Materi TKP Berikut Ini

Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai upaya dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitasnya terhambat akibat pandemi Covid-19.

Pemerintah berharap bantuan ini bisa membuat kreativitas para pelaku budaya tetap menggeliat walaupun di masa pandemi.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x