JURNALSUMSEL.COM – Melalui program Apresiasi Pelaku Budaya (APB), pemerintah memberikan bantuan bagi sejumlah pelaku budaya yang terkena dampak Covid-19.
Bantuan APB senilai Rp1 juta ini disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Sejak dilanda pandemi Covid-19, beberapa kegiatan kebudayaan memang terkendala pelaksanaannya.
Baca Juga: Hati-Hati Beredar Sarung Tangan Medis Bekas diolah dan dijual Secara Bebas
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Begini Cara Membuat Akun SSCN Hingga Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Beberapa kegiatan tersebut antara lain pementasan tari tradisional, pertunjukkan musik, lokakarya budaya, festival kesenian, pameran seni rupa, dan pertunjukan bioskop.
Program bantuan APB sebesar Rp1 juta ini,diberikan kepada para pelaku budaya atau seniman yang memang aslinya berprofesi di bidang kebudayaan dalam negeri dan terdampak Covid-19.
Lalu siapa sajakah yang termasuk golongan pelaku budaya tersebut?
Baca Juga: UPDATE! Jumlah Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat 20 November 2020
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut Cara Memilih Instansi, Formasi dan Jabatan
Dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, golongan pelaku budaya di antaranya:
- Seniman
- Peneliti
- Sutradara film
- Perupa
- Komponis
- Koreografer.
- Pekerja budaya
- Pekerja seni
- Ahli tata panggung
- Ahli tata suara
- Ahli perekaman
- Ahli tata rias
- Kurator
- Ahli manajemen seni
- Ahli manajemen museum
- Pengelola kegiatan budaya
- Pengelola situs arkeologi
- Pengelola venue kebudayaan.
Baca Juga: Wajib Disimak, BLT Guru Honorer Hanya Bagi Kriteria Ini
Baca Juga: CPNS 2021: Pelajari Poin Penting Materi TKP Berikut Ini
Pemerintah memberikan bantuan ini sebagai upaya dalam pembinaan terhadap para pelaku budaya yang aktivitasnya terhambat akibat pandemi Covid-19.
Pemerintah berharap bantuan ini bisa membuat kreativitas para pelaku budaya tetap menggeliat walaupun di masa pandemi.***