Lulus CPNS 2019? Jangan Senang Dulu! Hal-Hal Ini Bisa Gugurkan Status CPNS!

- 20 November 2020, 14:23 WIB
Ilustrasi penerimaan CPNS 2019.
Ilustrasi penerimaan CPNS 2019. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

4. Tidak bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Indonesia

Dalam ketentuannya, seorang CPNS sudah menandatangani surat dimana ia bersedia untuk ditempatkan di berbagai wilayah di Indonesia.

Jika ternyata setelah dinyatakan menjadi CPNS ia tidak bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia, status CPNS tersebut dinyatakan gugur karena dianggap tidak mematuhi peraturan dan ketentuan.

Baca Juga: Viral!!! Ivermectin Dipercaya Dapat Membunuh Virus Corona, Benarkah?

5. Terlibat dengan partai politik

Tidak terlibat partai politik masuk ke dalam syarat untuk mendaftar CPNS, yang mana para pendaftar bukanlah termasuk dalam anggota partai politik.

Jika Anda memang ingin mendaftar CPNS, pastikan Anda tidak terlibat dengan partai politik manapun dan kenali jenis organisasi lain yang dilarang oleh panitia seleksi CPNS.

Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair Besok? Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021! Begini Cara Pengisian Formasi di situs Sscn.bkn.go.id

6. Data yang digunakan tidak valid/palsu

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x