Jika memang ingin mengikuti seleksi CPNS, namun Anda masih menduduki posisi dan jabatan tertentu, lakukanlah pengunduran diri terlebih dulu.
2. Pernah diberhentikan dari pekerjaan sebelumnya
Salah satu hal yang juga dapat menyebabkan gugurnya status CPNS adalah diberhentikan dari tempat kerja sebelumnya secara tidak hormat dan bukan atas permintaan sendiri.
Tak hanya itu, seseorang yang pernah diberhentkan secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI dan Polri, Pegawai Swasta dan BUMN juga akan dicabut statusnya sebagai CPNS.
Ketentuan ini berdasar pada jenis pemberhentian kerjanya, apakah secara hormat atau tidak hormat.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Cair. Segera Cek Nama di Kemnaker.go.id
Baca Juga: Aa Gym Mendadak Viral karena Ucapannya Dinilai Menampar Keras Narasumber di ILC
3. Pernah dipidana
Hal fatal lain yang bisa menyebabkan gugurnya status CPNS adalah pernah menjalani pidana selama dua tahun atau lebih.
Hal ini berdasarkan aturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, salah satu faktor yang menyebabkan status CPNS gugur adalah pernah dipidana.