5. Jika semua sudah terisi, Anda bisa langsung klik 'Daftar Sekarang'.
6. Selelah itu, Anda tinggal menunggu kode OTP yang akan dikirim melalui SMS ke nomor yang telah Anda masukan.
7. Jika selesai, Anda perlu mengaktivasi akun dengan cara masuk kembali ke laman Kemnaker dan klik 'Masuk'.
8. Isi formulir yang diminta dengan lengkap.
9. Kemudian Anda sudah bisa melakukan pengecekan.
Baca Juga: Aa Gym Mendadak Viral karena Ucapannya Dinilai Menampar Keras Narasumber di ILC
Baca Juga: Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Sekarang Setara dengan PNS, Berikut Lengkapnya!
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!
Apakah nama Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau belum.
Apabila Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tetapi, belum pernah mendapatkan bantuan ini, Anda bisa klik 'Kirim Aduan'.