Syarat Penerima BLT Guru Honorer
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
- Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Sebagian Wilayah Palembang Berpotensi Hujan Ringan Siang Ini
Baca Juga: Berstatus PNS Minggir Dulu! Hanya 8 Kriteria Ini Berhak Dapat BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Langkah-langkah mengecek apakah anda mendapatkan BLT Subsidi Gaji Guru Honorer atau Tidak:
- Login laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
- Guru honorer dapat login dengan memasukkan email yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
- Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.
- Pastikan menggunakan e-mailyang aktif.
- Setelah masuk di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/, nantinya akan muncul informasi.
Informasi tersebut apabila tertera nama bank penyalur, maka Anda dinyatakan lolos mendapatkan Gaji GTK Non PNS.
Cara Mencairkan BLT Gaji PTK dan Guru Honorer
Menunjukkan data PTK yang lengkap, berikut dokumen yang harus dibawa saat pencairan:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima
– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti