Menteri PANRB mengatakan besarnya tunjangan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tunjangan bagi PNS.
Selanjutnya, pembagian gaji dan tunjangan bagi PPPK Pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PPPK Daerah dibebankan pada APBD.
Sebagai tindak lanjut Perpres 98 Tahun 2020 tersebut, Menteri PANRB telah mengundangkan beberapa Peraturan, di antaranya:
Baca Juga: Sinopsis Film Deepwater Horizon Tayang Malam Ini di Trans TV
Baca Juga: Anti Gagal! Berikut Tips Lulus SKD CPNS 2021
1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Peraturan Menteri PANRB Nomor 71 Tahun 2020 tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Selain itu, disiapkan juga Keputusan Menteri PANRB tentang Penetapan Kebutuhan/Formasi untuk 358 instansi sebagai dasar pemberkasan/penetapan NIP PPPK di BKN.***