Mekanisme pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020, Mendikbud Nadiem juga menjelaskan terkait mekanisme pencairan, pihaknya telah membuat rekening-rekening baru di bank untuk setiap PTK penerima BSU.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, jenjang pendidikan menengah dapat mengetahui informasi melalui Info GTK.
Bagi PTK jenjang pendidikan tinggi dapat mengetahui informasi melalui laman PDDikti. PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk mendapat informasi rekening bank dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021: Jangan Abaikan Masalah yang Kerap Terjadi Berikut Ini
Baca Juga: Jangan Khawatir! Gaji Guru PPPK 2021 akan Disiapkan Pemerintah Pusat. Begini Penjelasan Mendikbud
Kemudian, PTK menyiapkan syarat dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dan melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021.***