UU Ciptaker Beri Jaminan Bagi Buruh Kehilangan Pekerjaan? Simak Penjelasan Staf Presiden Berikut Ini

- 18 November 2020, 08:20 WIB
Ilustrasi UU Ciptaker
Ilustrasi UU Ciptaker /Picpedia.org/

Pemerintah juga berharap, keberadaan JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta Dicairkan November, Buka info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Gisel Lakukan Ini setelah Diperiksa 5 Jam di Polda Metro Jaya

Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.

“Sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Fajar.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah