Pemerintah juga berharap, keberadaan JKP bisa mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Upah Guru Honorer Rp1,8 Juta Dicairkan November, Buka info.gtk.kemdikbud.go.id
Baca Juga: Gisel Lakukan Ini setelah Diperiksa 5 Jam di Polda Metro Jaya
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Pasal 46B ayat 2 UU Ciptaker.
“Sesuai dengan Pasal 46E ayat 1 UU Ciptaker, sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah, Rekomposisi iuran Program Jaminan Sosial, dan Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Fajar.***