Mendikbud Nadiem: Semua Guru Honorer Bisa Ikut Tes PPPK 2021. Simak Syarat-syaratnya

- 17 November 2020, 11:45 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Kemendikbud Pastikan, Lebih Dari 2 Juta Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, Senin 16 November 2020. Kemendikbud Pastikan, Lebih Dari 2 Juta Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji /ANTARA FOTO/ Reno Esnir /

"Kalau pun mereka gagal pertama kali, mereka akan mendapatkan kesempatan sampai tiga kali untuk bisa lulus tes seleksi ini," ujarnya.

Baca Juga: Gubernur Anies akan Dimintai Keterangan oleh Polisi atas Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Baca Juga: BMKG: Siang Hari, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, berikut syarat-syarat pegawai honorer agar bisa menjadi PNS, antara lain:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x