Ini Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Belum Cair, Simak Ini

- 14 November 2020, 19:40 WIB

Nah, berikut tata cara pemberian bantuan BLT BPJS dari pemerintah.

Berdasarkan salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 14 tahun 2020.

Baca Juga: Kemensos Targetkan Penerimaan Bantuan Sosial hingga 41 Juta Keluarga, Simak Persyaratannya

Baca Juga: Pernikahan Najwa Shihab Digelar Setelah Shalat Magrib, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan:

a. Berita acara

b. Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x