Bantuan Subsidi Gaji Tahap II Ditunda, Mengapa?

- 13 November 2020, 06:41 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixibay/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan resmi mulai cair pada Senin, 9 November 2020.

Kabar pencairan ini dipastikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Rencananya proses pencairan BLT atau BSU termin 2 ini bakal menggunakan mekanisme seperti termin 1 yang sudah rampung cair September 2020 hingga Oktober 2020 kemarin.

“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2,18 juta orang sudah diproses ke KPPN," kata Ida di Jakarta, Senin 9 November 2020.

Subsidi gaji ini bertujuan untuk membantu pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Bikin Ngiler! Kekayaan Gatot Nurmantyo Melebihi Prabowo? Rumahnya Dikabarkan Mirip Sultan

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Per KK Diperpanjang! Cukup dengan KTP Langsung Cair, Begini Caranya

Pencairan BLT Subsdi Gaji Gelombang II dilakukan setiap dua bulan sekali dengan nominal sebesar Rp1,2 juta.

Pencairan BLT ini dapat dicairkan melalui bank yang bekerja sama dengan pihak terkait.

Pencairan subsidi gaji tahap kedua akan dilakukan secara bertahap.

Namun, pada kenyataannya hal tersebut tak sesuai rencana.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengumumkan penyaluran bantuan subsidi gaji tahap kedua yang seharusnya cair pada minggu ini harus ditunda.

Pengumuman tersebut disampaikan BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Twitter @BPJSTKinfo, seperti dikutip Jurnal Sumsel, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 1 Cair, Begini Prosedur Pencairan! Segera Cek Rekening Kamu

Baca Juga: Ini Penyebab BLT Dana Desa Gelombang II Lambat Disalurkan

"Mohon maaf untuk ketidaknyamanannya. BSU (bantuan subsidi upah) tahap kedua ditunda sementara," tulis pengumuman BPJS Ketenagakerjaan.

Penundaan tersebut dilakukan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan masih akan melakukan validasi data upah.

"Data upah yang dilaporkan perusahaan ke BPJSTK akan disamakan dengan data upah yang dilaporkan ke kantor pajak," katanya.

Hal tersebut terkait dengan adanya beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pihak BPJSTK untuk bisa mencairkan dana bantuan subsidi upah.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Twitter @BPJSTKinfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah