Baca Juga: 10 Aplikasi Azan Terbaik yang Bisa Didownload Melalui HP Android
4. Kapan Guru yang Memiliki Sertifikasi dapat Mencairkan Tunjangan Profesi?
Pembayaran Tunjangan Profesi guru dapat diurus terhitung sejak pertama bergabung menjadi CPNS, dan dapat dicairkan setahun setelah waktu pengurusan.***