JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran CPNS 2021 sudah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Kabar ini tentu kabar menggembirakan bagi yang ingin menjadi ASN.
Hal ini lantaran pelaksanaan CPNS 2020 tidak dibuka akibat Covid-19. Bahkan pelaksanaan SKB CPNS 2019 pun sempat diundur sampai tahun ini.
Namun, jangan khawatir. Bagi yang belum berhasil pada seleksi CPNS 2019 ataupun yang belum pernah mengikuti seleksi CPNS, pendaftaran CPNS 2021 akan segera dilaksanakan.
Bagi Anda yang memang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, selain belajar menguasai materi untuk tes, kesiapan dan kelengkapan persyaratan pun harus Anda perhatikan.
Baca Juga: Mengenal Sabhara, Berikut Penjelasannya Beserta Fungsi dan Tugas-Tugasnya di Kepolisian!
Baca Juga: Update Kabar Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Pada seleksi-seleksi sebelumnya, tidak sedikit pendaftar yang gugur pada tahap seleksi administrasi karena tidak memperhatikan persyaratan, mulai dari persyaratan umum maupun persyaratan berkas.
Lalu, apa saja yang sebenarnya perlu diperhatikan? Berikut beberapa persyaratan yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber.
Persyaratan Umum