JURNALSUMSEL.COM – Peserta CPNS 2019 bisa saja diberhentikan atau dibatalkan kelulusannya.
Hal itu bisa terjadi jika peserta yang sudah lolos CPNS 2019 terbukti melakukan kesalahan-kesalahan atau tidak memenuhi ketentuan yang telah dipersyaratkan.
Jika terbukti melakukan itu, peserta yang lolos CPNS 2019 bisa saja diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2020, Berikut 20 Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang bisa Dibagikan di Media Sosial
Berdasarkan peraturan BKN No 14 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sudah diatur jelas tentang pemberhentian calon PNS.
Ada beberapa alasan atau faktor yang bisa menyebabkan pelamar lolos CPNS 2019 diberhentikan.
Berikut Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber, faktor yang bisa menyebabkan pelamar CPNS 2019 diberhentikan:
Baca Juga: Simak Infonya!!! Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Segera Dibuka. Begini Alur Pendaftarannya
1. Tidak Lulus Pendidikan dan Pelatihan