JURNALSUMSEL.COM – Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019 pada 30 Oktober lalu tidak serta merta diangkat menjadi CPNS.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diverifikasi . Pasalnya, berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya, masih ada peserta yang gugur pada seleksi pemberkasan.
Berikut 5 Kesalahan fatal yang bisa menggugurkan peserta SKB pada tahap pemberkasan. Mengacu pada pengalaman peserta yang gugur pada seleksi pemberkasan tahun 2018 sekaligus berdasarkan edaran dari BKN.
1. Kualifikasi Pendidikan yang Tidak Sesuai
Pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada saja peserta yang digugurkan karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
2. Akreditasi Prodi dan Kampus Tidak Sesuai
Poin kedua ini adalah salah satu poin yang paling banyak menggugurkan peserta pada seleksi administrasi dan pemberkasan. Kebanyakan akreditasi prodi dan kampus yang diminta adalah sesuai dengan tahun lulus peserta pelamar CPNS.
Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM BRI Ditutup Akhir November 2020, Cek Syaratnya
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Berikut Update Terbaru Kegiatannya Usai Tiba di Indonesia
Beberapa peserta masih miskomunikasi dan melampirkan akreditasi terbaru dari prodi dan kampus mereka.