Simak! 5 Kesalahan Fatal Ini Bisa Gugurkan Peserta SKB Pada Tahap Pemberkasan CPNS 2019

- 11 November 2020, 13:00 WIB
alur pemberkasan CPNS
alur pemberkasan CPNS /BKN

JURNALSUMSEL.COM – Peserta yang dinyatakan lulus CPNS 2019 pada 30 Oktober lalu tidak serta merta diangkat menjadi CPNS.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diverifikasi . Pasalnya, berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya, masih ada peserta yang gugur pada seleksi pemberkasan.

Berikut 5 Kesalahan fatal yang bisa menggugurkan peserta SKB pada tahap pemberkasan. Mengacu pada pengalaman peserta yang gugur pada seleksi pemberkasan tahun 2018 sekaligus berdasarkan edaran dari BKN.

1. Kualifikasi Pendidikan yang Tidak Sesuai

Pada tahun-tahun sebelumnya, selalu ada saja peserta yang digugurkan karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan.

2. Akreditasi Prodi dan Kampus Tidak Sesuai

Poin kedua ini adalah salah satu poin yang paling banyak menggugurkan peserta pada seleksi administrasi dan pemberkasan. Kebanyakan akreditasi prodi dan kampus yang diminta adalah sesuai dengan tahun lulus peserta pelamar CPNS.

Baca Juga: BURUAN DAFTAR! Pendaftaran Bantuan BPUM UMKM BRI Ditutup Akhir November 2020, Cek Syaratnya

Baca Juga: Habib Rizieq Pulang ke Indonesia, Berikut Update Terbaru Kegiatannya Usai Tiba di Indonesia

Beberapa peserta masih miskomunikasi dan melampirkan akreditasi terbaru dari prodi dan kampus mereka.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x