Polda Metro Jaya Siapkan 8 Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling Bagi Masyarakat Ibu Kota Jakarta

- 11 November 2020, 09:17 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / /

JURNALSUMSEL.COM- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa lokasi Pelayanan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pelayanan tersebut dilakukan dengam menggunakan kendaraan SIM keliling bagi warga Ibu Kota Jakarta pada Rabu, 11 November 2020.

Pelayanan Perpanjangan SIM keliling ini dibuka mulai Pukul 8.00 pagi hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Pelamar Pada Pendaftaran CPNS 2021 diperkirakan Membeludak, Apa Sebenarnya Keuntungan Menjadi PNS?

Baca Juga: Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Berikut Beberapa Formasi yang Sepi Peminat di CPNS Sebelumnya

Adapun sejumlah lokasi yang dapat warga Ibu Kota Jakarta kunjungi jika ingin memperpanjang SIM yakni Mall Grand Cakung Jakarta Timur, Mall PTC Pulogadung Jakarta Timur.

Lalu ada juga di Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Selatan, Mal Ciputra Jakarta Barat dan ITC Cempaka Mas Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan gerai Perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Catat! Faktor yang Menyebabkan Peserta CPNS 2019 Diberhentikan atau Dibatalkan Kelulusannya

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota di antaranya:

1. Gandaria City yang dibuka mulai Senin hingga Sabtu mulai Pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu Pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai Pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.

Baca Juga: Peserta Kartu Prakerja Gelombang 11 yang Lolos Wajib Daftar Pelatihan, Begini Caranya

4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai Pukul 8.00 hingga 12.00 WIB.

5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu Pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.

6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu Pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.

7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai Pukul 8.00-15.00 WIB.

8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai Pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Film Rambo: First Blood Part II Tayang Malam Ini di Big Movies GTV

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Serta tetap selalu menjaga jarak fisik dan menggunakan masker sesuai dengan aturan pencegahan Covid-19.

Adapun dokumen atau berkas yang harus Anda bawa ke lokasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Najwa Shihab Berhasil Bawa Pulang Habib Rizieq, Ada Agenda Besar 14 November Mendatang

Layanan Perpanjangan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah