Polda Metro Jaya Siapkan 8 Lokasi Layanan Perpanjang SIM Keliling Bagi Masyarakat Ibu Kota Jakarta

- 11 November 2020, 09:17 WIB
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /
ilustrasi pelayanan SIM Keliling. / /

Baca Juga: Sinopsis Film Rambo: First Blood Part II Tayang Malam Ini di Big Movies GTV

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Serta tetap selalu menjaga jarak fisik dan menggunakan masker sesuai dengan aturan pencegahan Covid-19.

Adapun dokumen atau berkas yang harus Anda bawa ke lokasi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, SIM lama beserta fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Baca Juga: Najwa Shihab Berhasil Bawa Pulang Habib Rizieq, Ada Agenda Besar 14 November Mendatang

Layanan Perpanjangan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah