Menaker Siapkan 4 RPP Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Libatkan Serikat Buruh dan Pekerja

- 10 November 2020, 16:56 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah. /Dok. Kemnaker

JURNALSUMSEL.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengungkapkan, kementerian yang dipimpinnya telah mulai menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

Dikabarkan, empat RPP tersebut merupakan turunan dari klaster Ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Adapun yang dibahas dalam 4 RPP tersebut yakni tripartit nasional RPP atau mengenai tentang Pengupahan, RPP Tenaga Kerja Asing.

Baca Juga: Menpan Berikan Apresiasi Khusus Bagi Petani Indonesia Saat Memperingati Hari Pahlawan

Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Jangan Abaikan Persyaratan Umum Ini

Lalu ada RPP Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Ida juga mengatakan, pemerintah akan melibatkan pemangku kepentingan ketenagakerjaan seperti serikat buruh/pekerja.

Serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam pembahasan mengenai RPP tersebut.

Baca Juga: Sering Terlambat Haid? 15 Cara Alami ini Bisa Mempercepat Menstruasi

Baca Juga: BLT BPJS Termin 2 Cair. Berikut Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Online di Kemnaker.go.id

Dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, Pemerintah terus bekerja keras serta berusaha untuk menjaga keberlangsungan usaha dan kepentingan pekerja serta buruh.

Pemerintah memastikan untuk hadir di tengah-tengah mendengarkan semua pihak dan memposisikan pekerja dan pengusaha sebagai saudara kembar yang harus diperlakukan secara adil dan sama.

Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Resmi Cair, Segera Cek Nama Anda dengan Login di kemnaker.go.id

"Memang tidak mudah menemukan dua kepentingan diametral yang berbeda," kata Ida. "Namun saya yakin, meski berbeda, sebagai orang Indonesia kita tetap harus bersatu. Pemerintah, pekerja atau buruh dan pengusaha harus tetap bersama."

Adanya pembahasan ini membuktikan, pemerintah telah berusaha semaksimal mengakomodasi. Bahkan mendengarkan berbagai aspirasi para buruh yang diwakili serikat pekerja maupun dari pengusaha.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah