Apa Itu Masa Sanggah? Berikut Penjelasannya untuk Persiapan Seleksi CPNS 2021

- 9 November 2020, 10:10 WIB
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2021. /PRFM News

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 telah dibuka. Ada berbagai tahapan dan seleksi yang harus dilalui para peserta.

Seleksi CPNS 2021 akan dimulai dari tes seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sampai tes kesehatan.

Biasanya, ada juga masa sanggah di tiap seleksi, termasuk nanti pada Seleksi CPNS 2021. 

Masa sanggah biasanya digelar setelah seleksi administrasi dan setelah pengumuman hasil akhir.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Gubernur Sumatera Selatan Ikut Jualan Jersey Sriwijaya FC di Kambang Iwak

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 9 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Hujan Ringan

Peserta yang tak lolos akan diberikan waktu selama tiga hari untuk mengajukan sanggah secara online melalui sscn.bkn.go.id.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono menyatakan bahwa sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali.

Pengajuan sanggah dilakukan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal BKN.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: SSCN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x