JURNALSUMSEL.COM – Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap II sebanyak 12.4 juta akan berkurang.
Dilansir dari RRI, hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang menjelaskan bahwa ada beberapa pekerja yang kedapatan memiliki gaji di atas 5 juta.
Jadi kemarin kan KPK merekomendasikan agar datanya dipadankan dengan wajib pajak, ternyata ditemukan ada yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Ida kepada RRI PRO3 saat kunjungan kerja peresmian BLK Komunitas di Mojokerto, Sabtu (7/11/2020).
Baca Juga: Hari Pahlawan, PT KAI Membagikan Voucher Tiket Gratis. Berikut Daftar Stasiunnya
Baca Juga: Pemerintah Kaji Ulang Distribusi BSU, Penerima Berkurang, Data akan dipadankan dengan Wajib Pajak
Sebelumnya BSU ini ditujukan kepada pekerja dengan gaji di bawah 5 juta yang terdampak covid-19.
Namun, Ida menjelaskan lebih lanjut bahwa pekerja yang kedapatan bergaji di atas 5 juta ini akan dianalisis kembali apakah terdampak Covid-19 dan layak untuk menerima BSU.
“Oleh karena itu, kami akan konsultasikan kembali dengan KPK dan BPK untuk proses lebih lanjut. Apakah diteruskan atau ternyata (si penerima dengan gaji di atas Rp5 juta) terdampak Covid-19," jelasnya.
Ida juga mengatakan bahwa dengan menganalisis kembali data penerima BSU, maka akan diketahui mana pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan di atas 5 juta.