Meski begitu, ternyata tidak semua pekerjaan bisa dihitung masa kerjanya.
Pada nomor 11 poin b mengatur bahwa masa kerja PNS yang dapat diperhitungkan antara lain:
Baca Juga: Nikmati Makan Kenyang dan Hemat Dengan ShopeePay Deals Rp1
1. Masa selama menjadi Pejabat Negara, Komisioner, atau anggota Lembaga Nonstrukturat.
2. Masa selama menjalankan tugas pemerintahan seperti local staff pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, perangkat desa atau pegawai tidak tetap.
3. Masa selama menjadi pegawai atau karyawan pada Badan Internasional.
4. Masa selama menjadi pegawai atau karyawan perusahaan miliki pemerintah seperti BUMN dan BUMD.
5. Masa selama jadi pegawai atau karyawan perusahaan yang berbadan hukum jika mencapai satu tahun.
Baca Juga: Pilkada Ogan Ilir: Langkah Ilyas Panji Alam dan KPU Ogan Ilir Pasca-Pencabutan Diskualifikasi
Dalam peraturan yang sama juga diatur pula bahwa untuk pengalaman sesuai dengan angka 1, 2, 3, dan 4, masa kerja kalian akan diperhitungkan secara penuh.