Gampang !!! Ini Cara Membuat KTP Elektronik untuk Pertama Kali. Lengkapi Persyaratannya

- 4 November 2020, 08:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /PRFM

JURNALSUMSEL.COM - KTP Elektronik (e-KTP) adalah Kartu Tanda Penduduk resmi yang harus dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mencukupi umur guna sebagai penanda.

e-KTP sendiri sekarang berlaku seumur hidup, dilakukan hanya satu kali dan berlaku di semua wilayah Indonesia.

e-KTP sendiri menjadi persyaratan utama untuk pembuatan dokumen lainnya, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, bahkan berguna untuk segala proses administrasi yang akan kalian lakukan.

Bagi yang masih memiliki KTP konvensional, diharapkan untuk segera melakukan proses pembuatan e-KTP atau memperpanjang KTP kalian.

Baca Juga: Jelang Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021, Simak Ketentuan dan Berkas yang Wajib Ada

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Surat Keterangan Sehat Resmi Dokter Bisa dari Klinik, Puskesmas juga Rumah Sakit

Bagi kalian yang belum punya e-KTP, ini cara membuat KTP bagi pemula.

Ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, berikut persyaratannya:

1. Sudah berusia minimal 17 Tahun

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga(RT) dan Rukun Warga (RW).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

Baca Juga: 4 Drama Korea Komedi Romantis Terbaik untuk Menemani Harimu, Bikin Tersenyum Selama Nonton!!!

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam: Shakhtar Donetsk Kalah Telak, Liverpool Pesta Gol

6. Datang ke kantor Kelurahan setempat, nanti disinilah Anda melakukan sidik jari dan pengambilan foto.

Setelah persyaratan telah kalian lengkapi silahkan datang ke kantor Kelurahan setempat untuk pembuatannya.

Sebenarnya ketika Anda akan membuat atau memperpanjang e-KTP, Anda akan di arahkan oleh petugas disana, tapi alangkah lebih baik Anda mengetahui lebih dulu bagaimana prosedurnya.

1. Datang ke Kelurahan setempat

Setelah semua persyaratan terpenuhi dan dokumen telah Anda siapkan, silahkan datang ke kantor Kelurahan setempat.

Anda harus datang sendiri tidak bisa diwakilkan siapapun, nanti Anda akan mengambil nomor antrian yang telah disediakan.

Pelayanan kantor Kelurahan biasanya dibuka mulai dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 4 November 2020, Wilayah Palembang dan Sekitarnya Berpotensi Cerah Berawan

Baca Juga: Pilkada Pali 2020: Tim Paslon Devi – H Darmadi Laporkan Paslon Nomor Urut 2 ke Bawaslu

2. Penyerahan dokumen

Setelah nomor antrian dipanggil nanti kalian akan disuruh memperlihatkan dokumen dan salinan dokumen akan diambil oleh petugas.

3. Foto dan sidik jari

Nah setelah proses dokumen selesai, kalian akan melakukan pengambilan foto, sidik jari dan scan retina mata.

Semua proses pembuatan e-KTP umumnya hanya membutuhkan waktu 30 menit sampai 1 jam, sesuai dengan banyaknya antrian.

Untuk pengambilan e-KTP yaitu maksimal 14 hari setelah pembuatan, tapi ada beberapa yang membuat e-KTP sudah berbulan-bulan lamanya dan belum jadi juga.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 4 November 2020: Film Kick-Ass 2 Tayang di GTV  

Baca Juga: 4 Aplikasi Edit Suara Melalui smartphone, Gratis!

Jika kalian mengalami hal tersebut, kalian bisa mengadukan dan mengonfirmasi hal itu ke nomor pengaduan di Whatsapp 081326912479.

Selamat mencoba!***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x