JURNALSUMSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, mengungkapkan kemungkinan dibukanya CPNS 2021.
Hal itu karena masih ada formasi kosong pada seleksi CPNS 2019. Kekosongan tersebut ada kemungkinan dialihkan untuk CPNS 2021.
Sembari menunggu, Anda bisa melengkapi beberapa dokumen penting guna memenuhi persyaratan CPNS 2021.
Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11? Cek Dulu Beberapa Hal Berikut Ini Biar Nggak Gagal
Salah satunya dokumen tersebut yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bagi Anda yang ingin memperpanjang SKCK bisa sangat mudah dilakukan, kini Anda bisa melakukan perpanjang secara online.
Dilansir dari situs sipp.menpan.go.id, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat memperpanjang SKCK melalui online.
Baca Juga: HARI INI! Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Simak Benefit yang Didapat
Ketika ingin melakukan perpanjangan SKCK, biasanya Anda diminta untuk melampirkan SKCK lama.
Jika Anda tidak memilikinya, Anda bisa melampirkan fotokopian SKCK lama yang telah dilegalisir.
Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen lain, sebagai dilansir Jurnal Sumsel dari situs resmi Polri:
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
1. Scan KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Scan PasporFotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Scan Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
4. Scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Realme X50 Pro 5G Andalkan Pengisian Daya Cepat, Simak Spesifikasi dan Harga HP November 2020
5. Scan Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
6. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Semua dokumen tersebut bisa Anda unggah di laman resmi sipp.menpan.go.id.
Anda juga bisa mengakses informasi soal SKCK online lebih lanjut ke skck.polri.go.id. Persiapkan salah satu syarat pendaftara untuk CPNS 2021 tersebut dari sekarang.***