BKN akan melakukan proses ini melalui https: /docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).
Baca Juga: Wisata Religius Al Quran Raksasa di Palembang: Memetik Hikmah Libur Maulid Nabi
Apabila dalam batas yang ditentukan peserta yang telah dinyatakan lulus dalam pengumuman CPNS 2019, tetapi tidak melakukan pemberkasan atau mengunggah dokumen yang ditentukan, akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.***