2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri, dan ijazah penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkip nilai asli
4. Surat pernyataan lima poin (lihat peraturan kepegawaian Negara No. 14 Tahun 2018)
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
5. SKCK yang masih berlaku
6. Surat keterangan sehat (jasmani maupun rohani) dari dokter yang berstatus PNS
7. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir (bagi yang pernah bekerja)
8. Daftar Riwayat hidup yang telah ditandatangani
Baca Juga: Puluhan Ribu Jamaah Umroh asal Indonesia Gagal Berangkat karena Terganjal Syarat Ini
Proses penetapan NIP akan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital).