JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman CPNS 2019 akan digelar pada Jumat 30 Oktober 2020.
Pengumuman CPNS 2019 bisa dilakukan setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKDR) dan seleksi Kompetensi bidang (SKB).
Hasil seleksi ini telah ditandatangani Kepala BKN dan disampaikan kepada instansi pembuka pendaftaran untuk kemudian dilakukan pengumuman CPNS 2019.
Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Beberapa Jam Lagi! Ini yang Perlu Kamu Ketahui
Nantinya peserta yang lulus akan diarahkan laman SSCN https: //sscn.bk.go.id untuk melakukan pengunggahan Daftar Riwayat Hidup dan pemberkasan di akun masing-masing.
Pemberkasan yang dilakukan akan digunakan sebagai dasar pengajuan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).
Adapun dokumen yang harus diunggah dalam pemberkasan ini meliputi:
Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Mengeluarkan Awan Panas, Masyarakat Diminta Menjauh
1. Pas foto terbaru, berpakaian formal dengan latar belakang merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri, dan ijazah penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri
3. Transkip nilai asli
4. Surat pernyataan lima poin (lihat peraturan kepegawaian Negara No. 14 Tahun 2018)
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
5. SKCK yang masih berlaku
6. Surat keterangan sehat (jasmani maupun rohani) dari dokter yang berstatus PNS
7. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir (bagi yang pernah bekerja)
8. Daftar Riwayat hidup yang telah ditandatangani
Baca Juga: Puluhan Ribu Jamaah Umroh asal Indonesia Gagal Berangkat karena Terganjal Syarat Ini
Proses penetapan NIP akan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital).
BKN akan melakukan proses ini melalui https: /docudigital.bkn.go.id.
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).
Baca Juga: Wisata Religius Al Quran Raksasa di Palembang: Memetik Hikmah Libur Maulid Nabi
Apabila dalam batas yang ditentukan peserta yang telah dinyatakan lulus dalam pengumuman CPNS 2019, tetapi tidak melakukan pemberkasan atau mengunggah dokumen yang ditentukan, akan dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.***