Jelang Pengumuman CPNS 2019! Ini Syarat Administrasi yang Harus Anda Lengkapi Jika Lolos Seleksi

- 27 Oktober 2020, 12:50 WIB
Ilustrasi jelang pengumuman CPNS 2019.
Ilustrasi jelang pengumuman CPNS 2019. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 akan dilakukan pada 30 Oktober 2020.

Setelah pengumuman CPNS 2019, masih ada tahapan yang harus dilalui para pelamar yang dinyatakan lolos.

Salah satu tahapan yang akan dilakukan setelah pengumuman CPNS 2019 adalah pemberkasan.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Daop 7 Meningkat, PT KAI Terapkan Protokol Kesehatan

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2019, harus memenuhi persyaratan administrasi.

Berdasarkan peraturan BKN 14/2018, berikut 7 persyaratan administrasi peserta yang lolos CPNS 2019:

1. Persiapkan surat lamaran

Surat lamaran harus disiapkan sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia seleksi CPNS 2019.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

2. Fotokopi Ijazah

Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat instansi yang berwenang.

3. Daftar Riwayat Hidup

Daftar riwayat hidup harus ditandatangani dengan materai. Formulir dapat diakses melalui sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Tinggal Menghitung Hari, Pahami Cara Penghitungan Nilainya

4. SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

5. Surat keterangan Sehat

Surat Keterangan Sehat dapat diurus melalui unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Baca Juga: Skor Hasil Sama, BKN Jelaskan Tahapan Penentuan Kelulusan CPNS 2019

6. Surat Keterangan Bebas Narkoba

Surat Keterangan Bebas Narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

7. Surat Pernyataan

Surat ini berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Rusak Habitat Komodo, Jokowi Didoakan Agar Cepat Sembuh

Surat ini juga berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Ada juga pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Semua persyaratan administrasi tersebut, harus dilengkapi paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman CPNS 2019. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x