JURNALSUMSEL.COM - BLT UMKM atau Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) memang sedang menjadi bulan-bulanan.
Serba-serbi kabar mengenai pendaftaran bantuan ini begitu ramai diperbincangkan.
Pendaftaran online yang tak kunjung dapat dilakukan menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Beberapa situs resmi sampai hoax telah beredar ditengah masyarakat luas.
Baca Juga: Jadi Konsumen Cerdas, Stop Kosmetik Bermerkuri
Baca Juga: Belajar di Rumah Bersama si Kecil Selama Pandemi? Ini Metode Belajar Anak Berikut Ini
Kabar terbarunya hari ini siapbersamaumkm.com merupakan situs resmi yang telah diperbarui pemerintah untuk dapat mengakses pendaftaran BLT UMKM.
Berita tersebut bahkan muncul sebagai berita utama di pencarian Google.
Menanggapi kabar pendaftaran BLT UMKM yang simpang siur ini pihak Kementerian Koperasi dan UKM memberikan pernyataan tegas.
"Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM, tidak bisa dilakukan secara online," dikutip dari web KOPITU.
Baca Juga: Jakabaring Sport City Destinasi Wisata Liburan Low Budget di Kota Palembang
Baca Juga: Siap-Siap Pendaftaran CPNS 2021, Simak Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup
Teten juga menyampaikan, pendaftaran untuk program BLT UMKM ini hanya bisa dilakukan secara offline saja.
Pelaku UMKM dapat mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Mengenai pendaftaran melalui situs resmi milik Kemenkop UKM https://depkop.go.id, Teten mengaku telah ada kekeliruan mengenai hal tersebut.
Pihaknya mengaku tidak pernah memfasilitasi pendaftaran online untuk BLT UMKM.
Baca Juga: Bosan di Rumah? 6 Drama Korea dengan Episode Terpendek Ini Bisa Jadi Rekomendasi Tontonan Weekend
Baca Juga: 6 Kain Tradisional Indonesia yang Mendunia, Ada Songket Palembang
Akan tetapi, memang ada sebagian wilayah di daerah yang dinasnya menyediakan opsi pendaftaran online.
Namun pihak Kemenkop UKM tidak bisa menyebutkan secara rinci daerah mana saja yang membuka pendaftaran online.
Pihak Kemenkop UKM hanya meminta agar masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran online untuk benar-benar mengecek informasi pada masing-masing pengusul (Koperasi dan UKM yang sah) daerah.***