Anti Gagal, Begini Cara Mendaftar Bantuan UMKM Secara Online

- 20 Oktober 2020, 11:35 WIB
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah.
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. /@kemenkominfo

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Produktif Usaha MIkro (BPUM) diberikan untuk pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Disalurkan untuk 3 Juta UMKM Program Bantuan Presiden produktif alias Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta kepada para pengusaha mikro tahap kedua akan disalurkan pekan ini.

Program ini dimulai sejak 24 Agustus 2020 lalu. Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penyaluran BLT UMKM tahap satu hampir 100 persen dari Rp 22 triliun dana yang disiapkan.

Pendaftaran bantuan UMKM masih dibuka. Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Baca Juga: Apa itu Norovirus, Bagaimana Gejalanya dan Cara Penyebarannya?

Baca Juga: Jangan Sampe Kelewatan! Berikut Jadwal TV 20 Oktober 2020 Malam di TransTV, Trans7, ANTV dan RCTI

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima.

Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020, ”katanya, Jumat, 16 Oktober 2020.

Setiap pelaku UMKM dapat mendaftar bagi yang lolos akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Siang Hingga Malam Hari di Sumsel: Hujan Lebat Disertai Petir

Baca Juga: SIMAK Panduan Lengkap BLT UMKM Online, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

Pelaku usaha mikro dapat mendaftar BLT UMKM tersebut secara online.

Dilansir dari Website Komite UMKM, Berikut cara mendaftar BLT UMKM secara online, agar tidak gagal:

1. Buka aplikasi browser di ponsel Anda

2. Masukkan link www.depkop.go.id

3. Kemudian klik atau pilih daftar

4. Masukkan NIK dan alamat Email Anda

Baca Juga: Danau Shuji, Lahan Terbengkalai yang Kini Jadi Tempat Wisata di Muara Enim

Baca Juga: Tempat Wisata di Pagaralam, Terbaru dan Paling Hits

5. Kemudian isi formulir pendaftaran yang telah disediakan

6. Setelah itu Anda buka Email Anda untuk konfirmasi pendaftaran

7. Setelah melakukan konfirmasi, Anda login kembali dengan email dan password yang telah Anda atur sebelumnya.

8. Klik dua kali IUMK

9. Kemudian isi formulir yang ada

10. Download tiga file yang tersedia

11. Kemudian Anda print dan masukkan ke dalam berkas pendaftaran BLT UMKM

Baca Juga: Ingin Punya Mobil Pribadi tapi Terkendala Biaya? Coba dengan Kredit Mobil Bekas

Baca Juga: Solusi Malas Olahraga dan ke Tempat Gym, Lakukan 8 Gerakan Ini agar Tubuh Tetap Sehat

Cara daftar BLT UMKM online ini lebih mudah dan juga menghemat waktu Anda.

Jika Anda memenuhi semua syaratnya Anda akan mendapatkan Rp 2,4 juta langsung ke rekening.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x