Eks Terpidana Pollycarpus Meninggal Karena Covid, Bagaimana Kelanjutan Kasus Munir?

- 18 Oktober 2020, 11:09 WIB
Pollycarpus pembunuh Munir meninggal dunia
Pollycarpus pembunuh Munir meninggal dunia /Instagram @_cahyoad/ANTARA (Jefri Aries)

Lantas, nasib kasus Munir yang tewas karena racun Arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004, masih belum jelas ujung akhirnya.

Diketahui, Pollycarpus pernah menjalani hukuman pidana selama 14 tahun penjara di Peninjauan Kembali (PK).

Vonis itu lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yakni 20 tahun penjara, setelah mendapatkan potongan hukuman.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...

Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Aragon: Milik Fabio Quartararo?

Pollycarpus bebas murni pada Agustus 2018. Pollycarpus sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat pada 2014 dan hanya dikenai wajib lapor.

Artikel tersebut tayang lebih dulu di Seputar Tangsel dalam judul "Pollycarpus Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Kasus Munir?"***(Agus Irawan/Seputar Tangsel)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah