JURNALSUMSEL.COM - Eks terpidana kasus pembunuhan Aktivis Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto dikabarkan meninggal dunia terinfeksi Covid-19.
Kuasa hukum Pollycarpus Wirawan Adnan membenarkan kabar tersebut. Wirawan mendapat kabar dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari.
“Pollycarpus meninggal dunia hari ini pukul 14.52,” kata Wirawan kepada Wartawan, Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Susah Buruh, Hotman Paris: 10 Pasal UU Cipta Kerja Bisa Pidanakan Pengusaha
Baca Juga: Kesan Wali Kota Prabumulih Ridho Yahya Sulitnya Bobol Lini Pertahanan Sriwijaya FC
Dia menjelaskan bahwa Pollycarpus menghembuskan nafas terakhir karena terinfeksi Covid-19.
Sebelumya Pollycarpus dirawat di Rumah Sakit Selama 16 hari “Sudah 16 hari berjuang melawannya dari virus Coronan tersebut,” ungkapnya.
Diperoleh informasi, jenazah Pollycarpus akan dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur pada Minggu 18 Oktober 2020 dengan protokol Covid-19.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-69, Prabowo Subianto Lawatan ke Pentagon AS, Bahas Keamanan Kawasan Negara
Baca Juga: Simak Cara Legalisir Surat Tanda Tamat Belajar Atau Ijazah Untuk Keperluan Seleksi CPNS 2019
Lantas, nasib kasus Munir yang tewas karena racun Arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004, masih belum jelas ujung akhirnya.
Diketahui, Pollycarpus pernah menjalani hukuman pidana selama 14 tahun penjara di Peninjauan Kembali (PK).
Vonis itu lebih ringan dari putusan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2008 yakni 20 tahun penjara, setelah mendapatkan potongan hukuman.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Halal, Wapres Ma'ruf Amien Tegaskan Bisa Dipakai Para Muslim, Asal...
Baca Juga: Jadwal Balapan MotoGP Aragon: Milik Fabio Quartararo?
Pollycarpus bebas murni pada Agustus 2018. Pollycarpus sebelumnya mendapat pembebasan bersyarat pada 2014 dan hanya dikenai wajib lapor.
Artikel tersebut tayang lebih dulu di Seputar Tangsel dalam judul "Pollycarpus Meninggal Dunia, Bagaimana Nasib Kasus Munir?"***(Agus Irawan/Seputar Tangsel)