KABAR SEDIH!!! Pemerintah Segera Tarik BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ini Alasannya

- 17 Oktober 2020, 21:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan konferensi pers mengenai BLT Ketenagakerjaan atau subsidi upah secara virtual.
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan konferensi pers mengenai BLT Ketenagakerjaan atau subsidi upah secara virtual. /Youtube.com/Kementerian Ketenagakerjaan

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang Diperlukan dalam Pemberkasan CPNS 2019

Baca Juga: Live Streaming Manchester City Vs Arsenal: Tuan Rumah Pincang

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di Mantra Sukabumi dalam judul "Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?".***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah