Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.
"Namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:
Baca Juga: Live Streaming Liga Premier Inggris Chelsea Vs Southampton: Menguji Konsistensi Pasukan Lampard
Baca Juga: GAWAT!!! Dinas Pendidikan Kota Palembang Kekurangan Guru, Kepala Sekolah di 30 SDN Berstatus Plt
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: Daftar Riwayat Hidup, Dokumen Penting untuk Seleksi CPNS 2021! Jangan Sampai Salah Format
Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Everton Vs Liverpool: Tuan Rumah Tak Gentar!