KABAR SEDIH!!! Pemerintah Segera Tarik BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ini Alasannya

- 17 Oktober 2020, 21:02 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan konferensi pers mengenai BLT Ketenagakerjaan atau subsidi upah secara virtual.
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan konferensi pers mengenai BLT Ketenagakerjaan atau subsidi upah secara virtual. /Youtube.com/Kementerian Ketenagakerjaan

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menarik dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah cair.

Dana BLT Ketenagakerjaan tersebut ditarik lantaran pekerja yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kepada suluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: VAR Rebut Kemenangan Liverpool atas Everton di Derby Merseyside

Baca Juga: Live Streaming Newcastle United vs Manchester United: Penentuan Nasib Solskjaer?

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Bahkan Menaker mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dia juga mengingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Saksikan Live Streaming Inter Milan Vs AC Milan di Situs Streaming Nonton Bola Gratis

Baca Juga: CATAT! Tanggal Tayang Film Wonder Woman 1984 Bertepatan Hari Natal

Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020.

"Namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020 lalu.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

Baca Juga: Live Streaming Liga Premier Inggris Chelsea Vs Southampton: Menguji Konsistensi Pasukan Lampard

Baca Juga: GAWAT!!! Dinas Pendidikan Kota Palembang Kekurangan Guru, Kepala Sekolah di 30 SDN Berstatus Plt

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: Daftar Riwayat Hidup, Dokumen Penting untuk Seleksi CPNS 2021! Jangan Sampai Salah Format

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Everton Vs Liverpool: Tuan Rumah Tak Gentar!

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Tata Cara Mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika yang Diperlukan dalam Pemberkasan CPNS 2019

Baca Juga: Live Streaming Manchester City Vs Arsenal: Tuan Rumah Pincang

Artikel ini sudah lebih dulu tayang di Mantra Sukabumi dalam judul "Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?".***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah