Pembuatan SKBN juga bisa dilakukan di kantor polisi. Tetapi, tidak semua kantor polisi dapat melakukan tes ini, hanya di kantor polisi level Kepolisian Resort (polres) di tingkat Kabupaten/Kota.
Untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkotika di kantor polisi, perlengkapan administrasi yang harus disediakan berupa:
- Membawa KTP asli dan menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
- Menyerahkan pas foto berwarna ukuran 4x6
- Menyiapkan biaya alat tes urine senilai Rp.150.000
Baca Juga: Imbas Hujan Deras Jumat Sore, 25 Ruas Jalan di DKI Jakarta Ini Tergenang Banjir, Ini Datanya
Kemudian Anda akan diminta buang air kecil untuk dites sampel urine menggunakan alat tes Urine Screen Plus.
Jika hasil tes menunjukkan negatif, Anda akan diberikan SKBN dan juga Anda diberikan beberapa lembar SKBN yang sudah dilegalisir.
3. Laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN)
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas Narkotika, Anda dapat mengunjungi laboratorium milik BNN yang berada di Cawang, Jakarta Timur.
Apabila Anda berdomisili di Jakarta Anda bisa langsung ke sana.
Baca Juga: Sering Kritik Pemerintah, Gatot Nurmantyo Bantah Haus Kekuasan, Ini Alasannya
Di sana, Anda tidak perlu membayar biaya pemeriksaan.